WahanaNews-Dairi | YSM alias SM (36), tersangka pelaku penganiayaan balita inisial RS berusia 3 tahun 9 bulan, diancam hukuman 5 tahun penjara.
YSM ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022), malam, saat ikut mengantar korban ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Pelaku Pemukulan Jurnalis Bukan Ajudannya, Siap Tindak Tegas
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (6/2/2022) malam.
Dijelaskan, YSM, penduduk Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir, sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia adalah pacar dari RS, ayah kandung balita korban penganiayaan tersebut.
Pengungkapan peristiwa, bermula pada Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 21.30 Wib, petugas piket Satreskrim Polres Dairi memperoleh informasi dari pihak RSUD Sidikalang, adanya balita dibawa ke rumah sakit itu, dalam kondisi luka dan lebam sekujur badan.
Baca Juga:
Hadiri ’Brainstorming’ Bertajuk “Menjaga dan Menghidupi Warisan Batak”, Ini Kata Wakil Bupati Taput
"Luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin," papar Doni.
Interogasi lisan terhadap YSM di RSUD Sidikalang, balita tersebut adalah anak RS, pacarnya. RS berprofesi sebagai nelayan di Sibolga. Hingga saat ini, RS belum dapat dihubungi.
Pada bulan Nopember 2021, RS menitipkan korban pada YSM. RS percaya menitipkan, karena mereka telah berencana berumahtangga.