Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Wakil Direktur CV. Rymandho, Tenno Purba, dimintai keterangannya perihal pengaduan terkait tender di Dinas Pendidikan Dairi, oleh Satuan Reskrim Polres Dairi, Senin (18/12/2023).
"Barusan selesai. Saya dimintai keterangan di Satreskrim Polres Dairi. Saya jelaskan semua, kronologi yang mengindikasikan proses tender tidak sesuai prosedur," kata Tenno, di Sidikalang.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Proses tender asal-asalan, diduga ada 'sesuatu' yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Termasuk adanya upaya oknum tertentu meminta kami mundur, saya jelaskan," lanjutnya.
Tenno mengapresiasi Polres Dairi yang dengan cepat merespon pengaduan pihaknya, pasca pelimpahan dari Poldasu. Ia berharap agar pihak-pihak terkait sesegera mungkin diperiksa.
Sebagaimana diketahui, diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur CV. Rymandho, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat (8/12/2023).
Dikatakan, pihaknya sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.
"Pengaduan kami telah dilimpahkan ke Polres Dairi. Jadi perkembangan nantinya, kami koordinasi ke penyidik di Polres Dairi," kata Tenno.