Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Wakil Direktur CV. Rymandho, Tenno Purba, dimintai keterangannya perihal pengaduan terkait tender di Dinas Pendidikan Dairi, oleh Satuan Reskrim Polres Dairi, Senin (18/12/2023).
"Barusan selesai. Saya dimintai keterangan di Satreskrim Polres Dairi. Saya jelaskan semua, kronologi yang mengindikasikan proses tender tidak sesuai prosedur," kata Tenno, di Sidikalang.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Proses tender asal-asalan, diduga ada 'sesuatu' yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Termasuk adanya upaya oknum tertentu meminta kami mundur, saya jelaskan," lanjutnya.
Tenno mengapresiasi Polres Dairi yang dengan cepat merespon pengaduan pihaknya, pasca pelimpahan dari Poldasu. Ia berharap agar pihak-pihak terkait sesegera mungkin diperiksa.
Sebagaimana diketahui, diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur CV. Rymandho, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat (8/12/2023).
Dikatakan, pihaknya sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.
"Pengaduan kami telah dilimpahkan ke Polres Dairi. Jadi perkembangan nantinya, kami koordinasi ke penyidik di Polres Dairi," kata Tenno.
Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebut, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.
"Untuk itu telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023," demikian kutipan surat tersebut.
Adapun Pokja Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2023, dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I.
"Melalui surat resmi CV. Rymandho, Pokja kami lapor ke APH dan KPPU, dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan, mengindikasikan adanya unsur korupsi," kata Tenno.
Dipaparkan, pada 25 September 2023 Pokja mengundang CV. Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 Wib.
Sebelumnya, sebagaimana tampilan pada SPSE, diketahui bahwa perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.
"Dengan adanya undangan itu, kami pastikan bahwa CV. Rymandho satu-satunya perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi, teknis, penawaran biaya/harga," kata Tenno.
Selanjutnya, kata Tenno, pada 29 September 2023 CV. Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Setelah selesai pembuktian kualifikasi, setahu bagaimana, ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023.
Tampilan pada SPSE juga berubah. Perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga menjadi 2 perusahaan.
Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.
Pada 2 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang, tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumnya.
"Perubahan jumlah perusahaan lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan, perubahan pemenang, tanpa ada pengumuman, ini semua tentunya sudah tidak sesuai prosedur. Proses tender asal-asalan. Dibalik itu kami duga ada 'sesuatu' yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Makanya kami laporkan ke pihak terkait," ujar Tenno.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]