Dari dalam koper, tersangka mengambil uang total Rp 50 juta, perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting total 25,48 gram dan dua unit handphone yang ada di tempat tidur kamar itu.
Setelah mencuri semua uang dan barang dengan total dikonversi Rp 80 juta itu, tersangka kemudian melarikan diri.
Baca Juga:
Gatal Setelah Melahirkan Bukan Hal Baru, Tapi Jangan Diabaikan
Tersangka menjual perhiasan emas di Medan, selanjutnya ia ke Pematang Siantar. Hasil penjualan emas ditambah uang tunai yang dicuri, dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya di Medan dan Pematang Siantar.
Selain foya-foya, tersangka membeli sepeda motor, jam, cincin, gitar, sepatu, pakaian, tas. Saat ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar, uang tersisa Rp 1 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Guru Tak Wajib Mengajar 24 Jam Lagi, Kemendikdasmen Beri Skema Baru Mulai 2025
[Redaktur : Andri Festana]