DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - PG (35), tersangka pencuri uang dan emas serta handphone di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Dairi di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (13/1/2025).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dalam konfrensi pers didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dan Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025) sore.
Baca Juga:
Dana CSR BI Jadi Bancakan, KPK Siap Tetapkan Tersangka dari Komisi XI DPR
"Kemarin, tanggal 13 Januari 2025 ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar. Ini adalah sebuah prestasi bagi Polres Dairi, dalam waktu kurang satu minggu bisa mengungkap kejahatan tersebut," kata Faisal.
Kronologi dijelaskan, PG mencuri uang dan emas serta handphone dari rumah korban Else Simbolon (58) pada Selasa (7/1/2025). Korban dan keluarganya mengetahui menjadi korban pencurian, sekitar pukul 18.30 Wib, selanjutnya melapor ke Polsek Bunturaja.
Adapun PG, dua hari sebelum kejadian, bekerja di ladang korban sebagai pekerja upahan. Selama dua hari itu, tersangka mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci rumah dalam pondok di ladang itu.
Baca Juga:
Gasak Rp 80 Juta dari Majikan, Pria di Dairi Habiskan Uang untuk Gitar dan Hotel
Hari ketiga, Selasa (7/1/2025), tersangka datang ke ladang itu. Setahu bagaimana, saat situasi lengang, ia mengambil kunci rumah korban dari dalam pondok.
Tersangka kemudian pergi ke rumah korban, masuk, lalu membuka kamar korban.
Dalam kamar, tersangka melihat koper, selanjutnya mengambil pisau dari dapur korban, untuk membongkar koper itu.