DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - PG (35), tersangka pencuri uang dan emas serta handphone di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Dairi di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (13/1/2025).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dalam konfrensi pers didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dan Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025) sore.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
"Kemarin, tanggal 13 Januari 2025 ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar. Ini adalah sebuah prestasi bagi Polres Dairi, dalam waktu kurang satu minggu bisa mengungkap kejahatan tersebut," kata Faisal.
Kronologi dijelaskan, PG mencuri uang dan emas serta handphone dari rumah korban Else Simbolon (58) pada Selasa (7/1/2025). Korban dan keluarganya mengetahui menjadi korban pencurian, sekitar pukul 18.30 Wib, selanjutnya melapor ke Polsek Bunturaja.
Adapun PG, dua hari sebelum kejadian, bekerja di ladang korban sebagai pekerja upahan. Selama dua hari itu, tersangka mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci rumah dalam pondok di ladang itu.
Baca Juga:
DPRD Paluta Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih.
Hari ketiga, Selasa (7/1/2025), tersangka datang ke ladang itu. Setahu bagaimana, saat situasi lengang, ia mengambil kunci rumah korban dari dalam pondok.
Tersangka kemudian pergi ke rumah korban, masuk, lalu membuka kamar korban.
Dalam kamar, tersangka melihat koper, selanjutnya mengambil pisau dari dapur korban, untuk membongkar koper itu.
Dari dalam koper, tersangka mengambil uang total Rp 50 juta, perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting total 25,48 gram dan dua unit handphone yang ada di tempat tidur kamar itu.
Setelah mencuri semua uang dan barang dengan total dikonversi Rp 80 juta itu, tersangka kemudian melarikan diri.
Tersangka menjual perhiasan emas di Medan, selanjutnya ia ke Pematang Siantar. Hasil penjualan emas ditambah uang tunai yang dicuri, dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya di Medan dan Pematang Siantar.
Selain foya-foya, tersangka membeli sepeda motor, jam, cincin, gitar, sepatu, pakaian, tas. Saat ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar, uang tersisa Rp 1 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[Redaktur : Andri Festana]