"Tender ini cacat hukum. Bahwasanya kami sudah mempelajari dokumen tender, surat persetujuan PA/KPA tidak ada dilampirkan," tambahnya.
Alasan lain Pokja, kata Valentino, karena perusahaannya tidak menyampaikan surat dukungan/jaminan ketersediaan agregat base dari quarry atau stone crusher. Yang disampaikan adalah dukungan ketersediaan material agregat batu pecah ukuran 3-5, 2-3, dan 1-2.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
"Padahal kami sudah melampirkan bukti dukungan quarry/stone crush dan IUP dari pemberi dukungan sesuai yang disyaratkan di dokumen tender. Di dalam dokumen tender tidak dijelaskan agregat base apa yang diminta sehingga kami memberikan agregat semua batu pecah yang menjadi bahan baku untuk base," paparnya.
Lebih jauh dijelaskan, tender dimaksud dimenangkan CV Pande Kaliaga dengan harga penawaran Rp 8.219.322.215,53, diatas penawaran PT. Moko Panca Putra dengan harga penawaran Rp 7.126.356.253,32.
Hingga berita ini diturunkan, Pokja tender peningkatan jalan di Kabupaten Dairi, belum berhasil dikonfirmasi. [gbe]