WahanaNews-Dairi | PT Moko Panca Putra salah satu penyedia yang mengikuti tender proyek Peningkatan Jalan Jrs. Pinantar-Lae Tanggiang, Link 111 Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang tender dimaksud.
Pimpinan PT Moko Panca Putra, Valentino Panjaitan, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Kamis (6/7/2023), menyebut, sanggahan itu telah diajukan resmi ke Pokja.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Valentino menjelaskan beberapa alasan pihaknya tidak menerima hasil evaluasi Pokja, sehingga menggugurkan perusahaannya.
Diantaranya, persyaratan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang harus berjarak maksimal 120 kilometer ke lokasi pekerjaan, dinilai sebagai asumsi, bukan teknis.
"Alasan Pokja tersebut adalah asumsi bukan teknis. Yang secara teknis adalah temperatur kepanasan suhu aspal sesuai dengan dokumen tender," ujar Valentino.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Disebut, penambahan persyaratan teknis itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Juga, melanggar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 14 Juni 2023, perihal penegasan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Valentino menambahkan, apabila ada tambahan persyaratan teknis, harus ada surat persetujuan dari PA/KPA. Faktanya, hal itu tidak ada dalam dokumen tender.