DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dilihat WahanaNews.co di www.sumutprov.go.id, laman resmi Pemprovsu, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 itu dikeluarkan pada tanggal 12 September 2025, ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.
Baca Juga:
Sumedang Walker Meriahkan HUT ke-22 SMANTISU, Dibuka Langsung Bupati Sumedang
Dalam pengumuman disebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprovsu adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617.
Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Berikut lengkapnya pengumuman dimaksud:
Baca Juga:
Wisuda SSB AROFA Kelompok Usia 2012 Digelar di Pendopo PPS Sumedang
Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/597/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/B-
SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta
Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut:
I. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian
sebagai berikut :