DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dilihat WahanaNews.co di www.sumutprov.go.id, laman resmi Pemprovsu, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 itu dikeluarkan pada tanggal 12 September 2025, ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.
Baca Juga:
Kakan Kemenag Dairi Bantah Dugaan Pengutipan Pemberkasan Sertifikasi Guru
Dalam pengumuman disebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprovsu adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617.
Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Berikut lengkapnya pengumuman dimaksud:
Baca Juga:
Kemkomdigi Tekankan Keamanan Siber sebagai Life Skill di Era Digital
Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/597/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/B-
SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta
Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut:
I. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian
sebagai berikut :