Dijelaskan, Dinas P3AP2KB telah memberikan layanan, penanganan, pendampingan, pelayanan konseling, dan memfasilitasi pelayanan penginapan rumah aman selama enam hari, 18-23 November 2021 kepada korban.
"Dan sesuai hasil konseling bahwa psikis korban telah baik dan telah percaya diri sesuai hasil konseling dari tenaga psikologi serta korban menyatakan untuk pulang pada keluarga," imbuh pegawai tersebut.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Disebut, semua pelaksanaan penanganan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas P3AP2KB. Turut disertakan, surat pernyataan pulang oleh korban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial HO (46) penduduk Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021), karena mencabuli putrinya. [gbe]