"Tanggung jawab pemerintah, jangan hanya mendampingi korban membuat pengaduan, visum. Namun harus memikirkan bagaimana nasib si korban ke depan, minimal hingga beranjak dewasa atau setidaknya tamat SMA," tambah Delphi.
Delphi menegaskan, jika Pemkab Dairi tidak bersedia menangani korban, FPPI disebut siap menangani. Disebut, pihaknya sudah menangani beberapa orang anak korban kekerasan seksual. Dibina, dibimbing bertahun, hingga dewasa atau minimal tamat SMA.
Baca Juga:
Hujan Deras dan Angin Kencang Ancam Belasan Daerah pada 4-5 Juni, Ini Peringatan BMKG
"Prinsip dari FPPI, what next, apa yang harus di pikirkan ke depan bagi si korban. Bagaimana membimbing, membina, memikirkan psikologinya.
Bukan hanya memenjarakan tersangka, namun harus lebih kepada memikirkan masa depan korban," kata Delphi.
Terpisah, Kadis P3AP2KB Dairi, Rotua Panjaitan dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (24/11/2021), mengarahkan wartawan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) yang menangani.
Baca Juga:
Jadi Wamensos Tanpa Kursi Parlemen, Agus Jabo Disebut Ketum Partai Paling Beruntung
Berselang, seorang pegawai Dinas P3AP2KB mengaku boru Simanungkalit, mengirimkan jawaban konfirmasi dimaksud. Dijelaskan, korban sudah diserahkan kepada orangtuanya.
"Sesuai dengan permintaan korban dan orangtua untuk pulang ke rumah, maka diundanglah saksi-saksi untuk pemulangan korban secara resmi, tetapi dari FPPI tidak ada yang hadir," tulis pegawai tersebut.
Dilanjutkan, berdasarkan SOP rumah aman Dinas P3AP2KB Kabupaten Dairi, bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Poin 13, melakukan koordinasi dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga, bahwa khusus korban pada tahap pemeriksaan dapat menginap dirumah aman pada tiga hari.