WahanaNews-Dairi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) dinilai kurang serius menangani anak korban kekerasan seksual.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Peduli Perempuan Indonesia (FPPI) Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung, di Sidikalang, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Delphi menyatakan hal itu, menyikapi tindakan Dinas P3AP2KB yang berencana mengembalikan seorang anak korban kekerasan seksual kepada keluarganya. Padahal, kasus dimaksud baru terungkap beberapa hari lalu. Ayah korban, pelaku kekerasan seksual itu, ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021).
Delphi menyebut, pihak Dinas P3AP2KB telah dua kali mengundang mereka, untuk turut serta menandatangani berita acara pengembalian korban pada keluarganya. Namun tidak mereka penuhi, karena dinilai belum saatnya korban kembali pada keluarganya.
Menurut Delphi, mengembalikan korban kepada keluarganya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Kasus baru terungkap, harusnya memikirkan dampak, yang tidak tertutup kemungkinan akan diterima korban dari keluarganya.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Psikologi. Terbuka kemungkinan tekanan keluarga pada korban. Karena dia, kepala keluarga mereka dipenjara, apakah dipikirkan? Ayah yang selama ini memenuhi nafkah keluarga, dipenjara karena pengaduan korban. Apakah tidak kita pikirkan reaksi keluarga, menerima korban kembali pada mereka saat ini?" kata Deplhi.
Delphi tidak memungkiri, bahwa keluarga lebih sayang pada korban. Namun di posisi saat ini, bisa jadi ada tekanan dari keluarga sendiri.
Maka sebaiknya, korban ditanggungjawabi oleh pemerintah dahulu, sebelum pada saatnya dikembalikan. "Tunggu agak tenang. Korban dibina dulu. Dibimbing. Konseling. Jangan seperti ini. Baru beberapa hari," ujar Delphi.
"Tanggung jawab pemerintah, jangan hanya mendampingi korban membuat pengaduan, visum. Namun harus memikirkan bagaimana nasib si korban ke depan, minimal hingga beranjak dewasa atau setidaknya tamat SMA," tambah Delphi.
Delphi menegaskan, jika Pemkab Dairi tidak bersedia menangani korban, FPPI disebut siap menangani. Disebut, pihaknya sudah menangani beberapa orang anak korban kekerasan seksual. Dibina, dibimbing bertahun, hingga dewasa atau minimal tamat SMA.
"Prinsip dari FPPI, what next, apa yang harus di pikirkan ke depan bagi si korban. Bagaimana membimbing, membina, memikirkan psikologinya.
Bukan hanya memenjarakan tersangka, namun harus lebih kepada memikirkan masa depan korban," kata Delphi.
Terpisah, Kadis P3AP2KB Dairi, Rotua Panjaitan dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (24/11/2021), mengarahkan wartawan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) yang menangani.
Berselang, seorang pegawai Dinas P3AP2KB mengaku boru Simanungkalit, mengirimkan jawaban konfirmasi dimaksud. Dijelaskan, korban sudah diserahkan kepada orangtuanya.
"Sesuai dengan permintaan korban dan orangtua untuk pulang ke rumah, maka diundanglah saksi-saksi untuk pemulangan korban secara resmi, tetapi dari FPPI tidak ada yang hadir," tulis pegawai tersebut.
Dilanjutkan, berdasarkan SOP rumah aman Dinas P3AP2KB Kabupaten Dairi, bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Poin 13, melakukan koordinasi dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga, bahwa khusus korban pada tahap pemeriksaan dapat menginap dirumah aman pada tiga hari.
Dijelaskan, Dinas P3AP2KB telah memberikan layanan, penanganan, pendampingan, pelayanan konseling, dan memfasilitasi pelayanan penginapan rumah aman selama enam hari, 18-23 November 2021 kepada korban.
"Dan sesuai hasil konseling bahwa psikis korban telah baik dan telah percaya diri sesuai hasil konseling dari tenaga psikologi serta korban menyatakan untuk pulang pada keluarga," imbuh pegawai tersebut.
Disebut, semua pelaksanaan penanganan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas P3AP2KB. Turut disertakan, surat pernyataan pulang oleh korban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial HO (46) penduduk Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021), karena mencabuli putrinya. [gbe]