DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memandang perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai pengamanan objek vital nasional.
Upaya ini dilihatnya akan lebih baik jika mendapat landasan hukum yang lebih kuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Siap Dampingi Proses Hukum Seorang Anak di Polsek Medan Barat
Hal itu disampaikan Hinca dalam RDPU Komisi III dengan dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Mengutip video unggahannya di akun facebooknya, menurut Hinca, pengamanan terhadap infrastruktur strategis negara tidak cukup hanya berpedoman pada aturan setingkat keputusan presiden.
Ia menilai revisi regulasi kepolisian menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat aspek pengamanan objek vital nasional yang selama ini menjadi salah satu tugas penting Polri.
Baca Juga:
Istri Hilang Saat Tunggu Suami Salat Jumat di Masjid At-Tohiriyah, Sinyal HP Terdeteksi Jauh dari Bogor
“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati (Soekarno Putri) mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” kata Hinca.
Dalam kesempatan itu, Hinca pun menyoroti berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek-objek strategis nasional, khususnya di sektor energi.
Hinca menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional seperti di Balongan dan Riau, hingga pemadaman listrik yang pernah melanda wilayah Sumatera.