4. Pembangunan perumahan diduga tidak memilki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan patut diduga melanggar beberapa point syarat SLF.
Dasar pertimbagan PP nomor 16 tahun 2021 pasal 282 tentang sanksi administratif penghentian kegiatan pembekuan, pencabutan PBG yang melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Bundaran HI Tak Lagi Cuma Hotel, Prabowo Siapkan Gedung untuk MUI
Maka Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi diminta segera melakukan peninjauan kelokasi dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dan pembongkaran bangunan serta mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dairi untuk lebih hati-hati dalam memilih rumah nyaman untuk ditempati.
Terpisah, sebelumnya, pihak pengembang Ismara Residence mengaku bernama Hidayati Sidabutar, kepada wartawan menyebut bahwa pihak pengembang bersedia diaudit oleh pihak terkait.
"Jangan lah asal menuduh mereka itu, seraya mengancam-ancam pula, pihak perusahaan bersedia diperiksa dan diaudit," kata Hidayati.
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
[Redaktur: Robert Panggabean]