DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pihak pengembang pembangunan perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga melakukan banyak pelanggaran.
Hal itu sesuai penelusuran dan hasil investigasi dilapangan, dalam pembangunan yang sedang berlangsung saat ini.
Baca Juga:
Bundaran HI Tak Lagi Cuma Hotel, Prabowo Siapkan Gedung untuk MUI
Karenanya, DPC LSM Penjara Dairi mengusulkan kepada Bupati Dairi untuk memberhentikan dan membongkar bangunan perumahan dimaksud.
"Usulan pemberhentian dan pembongkaran kami sampaikan kepada Bupati Dairi melalui surat Nomor 067/DPC/LSM PJR/II/2026 tanggal 02 Pebruari 2026," kata Rejeki Sihombing kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Dalam surat dipaparkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu:
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
1. Pembangunan perumahan diduga tidak memiliki sumur resapan air limbah dan air hujan yang menjadi syarat penerbitan ataupun pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Pembangunan diduga tidak memiliki fasilitas sosial dan umum yang menjadi kewajiban pihak pengembang.
3. Bahan material yang digunakan untuk besi diduga tidak sesuai SNI pada umumnya menggunakan besi ukuran 10 mm, karena dilapangan ditemukan besi tulangan pokok menggunakan besi ukuran 7 mm dan tulangan sengkang menggunakan besi ukuran 5mm, sehingga dinilai sangat berosiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.
4. Pembangunan perumahan diduga tidak memilki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan patut diduga melanggar beberapa point syarat SLF.
Dasar pertimbagan PP nomor 16 tahun 2021 pasal 282 tentang sanksi administratif penghentian kegiatan pembekuan, pencabutan PBG yang melanggar ketentuan.
Maka Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi diminta segera melakukan peninjauan kelokasi dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dan pembongkaran bangunan serta mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dairi untuk lebih hati-hati dalam memilih rumah nyaman untuk ditempati.
Terpisah, sebelumnya, pihak pengembang Ismara Residence mengaku bernama Hidayati Sidabutar, kepada wartawan menyebut bahwa pihak pengembang bersedia diaudit oleh pihak terkait.
"Jangan lah asal menuduh mereka itu, seraya mengancam-ancam pula, pihak perusahaan bersedia diperiksa dan diaudit," kata Hidayati.
[Redaktur: Robert Panggabean]