DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pihak pengembang pembangunan perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga melakukan banyak pelanggaran.
Hal itu sesuai penelusuran dan hasil investigasi dilapangan, dalam pembangunan yang sedang berlangsung saat ini.
Baca Juga:
Bundaran HI Tak Lagi Cuma Hotel, Prabowo Siapkan Gedung untuk MUI
Karenanya, DPC LSM Penjara Dairi mengusulkan kepada Bupati Dairi untuk memberhentikan dan membongkar bangunan perumahan dimaksud.
"Usulan pemberhentian dan pembongkaran kami sampaikan kepada Bupati Dairi melalui surat Nomor 067/DPC/LSM PJR/II/2026 tanggal 02 Pebruari 2026," kata Rejeki Sihombing kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Dalam surat dipaparkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu:
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
1. Pembangunan perumahan diduga tidak memiliki sumur resapan air limbah dan air hujan yang menjadi syarat penerbitan ataupun pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Pembangunan diduga tidak memiliki fasilitas sosial dan umum yang menjadi kewajiban pihak pengembang.
3. Bahan material yang digunakan untuk besi diduga tidak sesuai SNI pada umumnya menggunakan besi ukuran 10 mm, karena dilapangan ditemukan besi tulangan pokok menggunakan besi ukuran 7 mm dan tulangan sengkang menggunakan besi ukuran 5mm, sehingga dinilai sangat berosiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.