"Jadi terkait kebobrokan RSUD saat ini, memang tanggung jawab direktur secara kelembagaan. Namun yang memberikan SK-nya Bupati Dairi, seharusnya turut bertanggung jawab atas kasus bayi meninggal dalam kandungan dan kasus problematika lainnya. Jadi mundurlah, agar terhormat," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus bayi meninggal dalam kandungan kembali terjadi di RSUD Sidikalang, buah hati pasangan A. Tobing/N. br Nababan, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga:
Mio Indonesia Gelar Rakernas 5-6 Juni 2024, Akan Dibuka Menkominfo Budi Arie
Terkait kondisi RSUD Sidikalang belakangan ini, anggota Komisi III DPRD Dairi Alfriansyah Ujung menanggapi bahwa anggota dewan sepakat membentuk Pansus DPRD. [gbe]