WahanaNews-Dairi | Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh marga Sagala dari Dusun Sibira, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, menemui Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (3/3/2023).
Turut hadir mendampingi warga, Kepala Desa Parbuluan VI Parasian Nadeak. Sabam menerima mereka di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Warga datang, menyampaikan perihal adanya pematokan batas tanah oleh beberapa personil TNI-AD, di tanah yang mereka sebut merupakan tanah adat marga Sagala.
Pada kesempatan itu, Manosar Sagala dan Maston Sagala, mengaku sebagai ahli waris tokoh tanah adat almarhum Albiner Sagala, menyampaikan aspirasinya kepada Sabam.
Disebut, bahwa pihak Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) melakukan pematokan tanah adat serta mengecat rumah warga dengan warna atribut TNI. Padahal, menurut mereka, tanah itu adalah tanah adat marga Sagala.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Menurut mereka, lokasi yang dipatok TNI-AD itu, adalah tanah adat marga Sagala, yang dihibahkan moyang mereka almarhum Albiner Sagala, kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Pemkab-red) Dairi tahun 1976, seluas 250 hektar.
Perjanjian sebagaimana surat hibah, bilamana mana Pemkab Dairi tidak mengelola tanah adat itu dikemudian hari, agar dikembalikan kepada ahli waris pemangku tanah adat, marga Sagala.
Ditambahkan, selain ke Pemkab Dairi, tahun 1969 marga Sagala juga menghibahkan tanah seluas kurang lebih 250 hektar ke TNI-AD.