"Bukan kakek kami. Tapi sama-sama marga Sagala," kata Maston.
Kepada Ketua DPRD, para tokoh marga itu berharap agar aspirasi mereka disampaikan ke Pemkab Dairi, tanah adat seluas 250 hektar yang dulunya dihibahkan ke Pemkab Dairi, dikembalikan kepada marga Sagala.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Pasalnya, menurut mereka, tanah itu tidak lagi dikelola Pemkab Dairi. Di tanah itu kini telah dihuni penduduk sekitar 220 Kepala Keluarga (KK), lebih kurang 500 jiwa.
Menanggapi, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani mengapresiasi langkah yang diambil para tokoh marga dimaksud, menyampaikan aspirasi kepada pemkab, melalui lembaga wakil rakyat.
Sabam menyebut, akan segera menindaklanjuti, menyampaikan aspirasi dimaksud ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dairi, untuk dibahas.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Terpisah, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh. Ridwan Budi Sulistyawan, melalui Dan Unit Intel Lettu Binton Sinaga didampingi Serka Suherman dari Zidam dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, menyebut bahwa patok yang dibuat TNI-AD, berdasar pada surat autentik yang ada.
Dijelaskan, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), ada aset tanah TNI di Dusun Sibira Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, seluas 445 Hektar.
Sesuai surat dan bukti yang ada di bidang pemeliharaan aset TNI-AD, tahun 1969 tanah adat dihibahkan marga Sagala kepada TNI-AD seluas 250 Hektar.