DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pria inisial PJMT alias W, warga Kecamatan Tigalingga, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang termasuk dalam kategori pengedar atau bandar narkoba.
Baca Juga:
Lepas Kirab Kenderaan Peringatan Harganas ke-32, Ini Kata Wabup Dairi
Secara spesifik, pasal ini mengatur hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (26/6/2025).
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas. Primair, pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tulis Gerry.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
Ditambahkan, jadwal sidang berikutnya adalah eksepsi terdakwa.
"Untuk agenda sidang selanjutnya, setelah dibacakan dakwaan biasanya ada eksepsi atau tanggapan dari terdakwa, kalau tidak ada eksepsi berarti langsung dengan pembuktian yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi," sebut Gerry.
Ditanya rencana tuntutan, Gerry menyebu, tergantung dari fakta persidangan.