WahanaNews-Pakpak Bharat | DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara merekomendasi Pemkab Pakpak Bharat melakukan perbaikan di bidang pengawasan, tata pemerintahan seketariat, perencanaan pembangunan, keuangan kepegawaiannya serta bidang lainnya.
Hal itu salah satu rekomendasi DPRD pada paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2021, di gedung dewan, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, Wakil Bupati Mutsyuhito Solin, hadir pada acara itu, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota DPRD Adestin Berutu yang membacakan rekomendasi menyebut, sesuai aturan, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja atas program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
Adapun pembahasan terhadap LKPj Bupati Pakpak Bharat TA 2021, telah dilaksanakan, meliputi arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaran urusan desentralisasi yaitu urusan wajib dan urusan pilihan, penyelengaraan tugas dan pembantuan serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahaan.
Baca Juga:
Akses Jalan ke PT DPM di Longkotan Dairi Ditutup Pemilik Tanah
Adapun tujuan pembahasan LKPj itu, untuk memberikan rekomendasi atas kinerja kepala daerah dalam menjalankan tugasnya untuk perbaikan dan peningkatan kinerja untuk tahun-tahun mendatang.
DPRD memberi penilaian terhadap tingkat efesiensi, efektifitas, produktifitas dan ankuntabilitas penyelenggaraan serta tata kelola pemerintah daerah.
Dalam rekomendasi itu, DPRD menyampaikan beberapa catatan penting dan strategis di bidang wajib antara lain, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta di bidang sosial.