Negara kita adalah negara hukum prinsip dasar dalam sistem hukum kita dan tidak membenarkan peraturan yg sifatnya backdate/retroaktif (berlaku surut) karena eraturan backdate/retroaktif dapat berpotensi menimbulkan rusaknya tatanan hukum di Negara Republik Indonesia ini.
Ketentuan dalam dokumen tender seharusnya mencerminkan tanggal pelaksanaan tender yang sebenarnya.
Baca Juga:
Pemulihan Listrik Sumbar Bukti Ketangguhan PLN dalam Menjaga Energi Nasional
Pemberlakuan tanggal mundur pada dokumen tender dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan etika, terutama terkait dengan persaingan yang sehat dan kepastian hukum.
Negara kita menganut asas Non-Retroaktif. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang melarang penerapan peraturan baru pada peristiwa yang terjadi sebelum peraturan tersebut diundangkan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Pasokan BBM Macet, Warga Tigalingga Dairi Kesulitan Keluarkan Hasil Tani
Pada tanggal 23 Juni 2025 pokja melakukan perbaikan terhadap isi dari dokumen lelang dengan mengeluarkan Addendum Dokumen Lelang no. 05.1/Pokmil-Puskes/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Adanya perubahan pada isi dokumen lelang tidak diikuti perbaikan terhadap tanggal dari dokumen lelang tersebut. Hal ini menurut kami adalah unsur kesengajaan.
Dari 4 (empat) paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan yang ditenderkan semua dokumen yang ditampilkan dalam SPSE tanggalnya berlaku surut dan sangat bertentangan dengan azas hukum di Negara Republik Indonesia.