Spesifikasi Teknis Tidak Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
Dalam Spesifikasi Teknis pada Pasal 2 point 2.2 tentang PEKERJAAN MEKANIK ELEKTRIKAL mengatakan Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemasangan pekerjaan listrik adalah : Harus mengikuti PUIL 1987.
Sementara Persyaratan Umum Instalasi Listrik yang berlaku saat ini adalah PUIL 2011.
Baca Juga:
Kisah Tragis di Tangsel: Beri Tumpangan, Dibalas Tikaman Maut
Fakta ini membuktikan bahwa pokja sama sekali tidak memahami tugas dan fungsinya sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan banyak timbul masalah hukum bahkan akibat dari semua tindakan ceroboh ini akan menghasilkan output yang tidak baik bahkan berdampak terhadap kerugian keuangan negara.
Demi menjunjung tinggi supremasi hukum, maka proses pelelangan harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang.
Jika proses pelelangan dilakukan mendahului tanggal dokumen lelang (seperti pengumuman lelang, risalah lelang, atau persyaratan lelang lainnya) tersedia atau sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka lelang tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Rinjani, Tiga Pendaki Asing Terluka dan Dievakuasi
Kesimpulan
Proses Pelelangan harus dibatalkan mengingat dokumen lelang belum dapat dinyatakan sebagai aturan yang mengikat karena bersifat backdate/ retroaktif.
Merujuk kepada tanggal yang tertera dalam dokumen lelang seharusnya pelelangan baru dapat dilaksanakan diatas tanggal 21 Juli 2025.
Dari penjabaran diatas, kami mohon agar proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan.