DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Penyedia jasa menyurati Bupati Dairi, Sumatera Utara, meminta proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang, sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan.
Pelelang dimaksud, pada paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pengembangan Puskesmas Pembangunan Ruangan Baru di Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul, senilai Rp 2.548.400.000.
Baca Juga:
Kisah Tragis di Tangsel: Beri Tumpangan, Dibalas Tikaman Maut
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur I CV. RYMANDHO, kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (18/7/2025).
"Banyak hal yang dilanggar dalam proses pelelangan itu. Sudah kami surati Bupati Dairi, meminta agar proses pelelangan dibatalkan, dilakukan tender ulang," kata Tenno.
Dijelaskan, dalam surat tertanggal 13 Juli 2025 itu, pihaknya memaparkan berbagai hal yang dinilai melanggar aturan, sebagai dasar permintaan pembatalan tender dimaksud.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Rinjani, Tiga Pendaki Asing Terluka dan Dievakuasi
Berikut beberapa hal tersebut, sebagaimana dikutip WahanaNews.co dalam salinan surat dimaksud.
Dokumen Lelang Cacat Hukum
Pada tanggal 21 Juni 2025, Pokja Pemilihan menayangkan pengumuman pelelangan pada SPSE Kab. Dairi. Setelah peserta mendaftar kemudian melakukan tahapan mendownload dokumen lelang yang berisi tentang peraturan dan acuan dalam menyusun dokumen penawaran.
Dokumen lelang yang dimuat/ditampilkan dalam SPSE pada tanggal 21 Juni 2025 yang lalu, adalah dokumen lelang dengan Dokumen No. 04.1/Pokmil-Puskes/2025 Tanggal : 21 Juli 2025 kami anggap tidak relevan karena Dokumen tersebut bersifat backdate/retroaktif (berlaku surut).
Negara kita adalah negara hukum prinsip dasar dalam sistem hukum kita dan tidak membenarkan peraturan yg sifatnya backdate/retroaktif (berlaku surut) karena eraturan backdate/retroaktif dapat berpotensi menimbulkan rusaknya tatanan hukum di Negara Republik Indonesia ini.
Ketentuan dalam dokumen tender seharusnya mencerminkan tanggal pelaksanaan tender yang sebenarnya.
Pemberlakuan tanggal mundur pada dokumen tender dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan etika, terutama terkait dengan persaingan yang sehat dan kepastian hukum.
Negara kita menganut asas Non-Retroaktif. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang melarang penerapan peraturan baru pada peristiwa yang terjadi sebelum peraturan tersebut diundangkan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang.
Pada tanggal 23 Juni 2025 pokja melakukan perbaikan terhadap isi dari dokumen lelang dengan mengeluarkan Addendum Dokumen Lelang no. 05.1/Pokmil-Puskes/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Adanya perubahan pada isi dokumen lelang tidak diikuti perbaikan terhadap tanggal dari dokumen lelang tersebut. Hal ini menurut kami adalah unsur kesengajaan.
Dari 4 (empat) paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan yang ditenderkan semua dokumen yang ditampilkan dalam SPSE tanggalnya berlaku surut dan sangat bertentangan dengan azas hukum di Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi Teknis Tidak Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
Dalam Spesifikasi Teknis pada Pasal 2 point 2.2 tentang PEKERJAAN MEKANIK ELEKTRIKAL mengatakan Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemasangan pekerjaan listrik adalah : Harus mengikuti PUIL 1987.
Sementara Persyaratan Umum Instalasi Listrik yang berlaku saat ini adalah PUIL 2011.
Fakta ini membuktikan bahwa pokja sama sekali tidak memahami tugas dan fungsinya sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan banyak timbul masalah hukum bahkan akibat dari semua tindakan ceroboh ini akan menghasilkan output yang tidak baik bahkan berdampak terhadap kerugian keuangan negara.
Demi menjunjung tinggi supremasi hukum, maka proses pelelangan harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang.
Jika proses pelelangan dilakukan mendahului tanggal dokumen lelang (seperti pengumuman lelang, risalah lelang, atau persyaratan lelang lainnya) tersedia atau sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka lelang tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum.
Kesimpulan
Proses Pelelangan harus dibatalkan mengingat dokumen lelang belum dapat dinyatakan sebagai aturan yang mengikat karena bersifat backdate/ retroaktif.
Merujuk kepada tanggal yang tertera dalam dokumen lelang seharusnya pelelangan baru dapat dilaksanakan diatas tanggal 21 Juli 2025.
Dari penjabaran diatas, kami mohon agar proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan.
[Redaktur: Fernando]