DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Penyedia jasa menyurati Bupati Dairi, Sumatera Utara, meminta proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang, sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan.
Pelelang dimaksud, pada paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pengembangan Puskesmas Pembangunan Ruangan Baru di Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul, senilai Rp 2.548.400.000.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur I CV. RYMANDHO, kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (18/7/2025).
"Banyak hal yang dilanggar dalam proses pelelangan itu. Sudah kami surati Bupati Dairi, meminta agar proses pelelangan dibatalkan, dilakukan tender ulang," kata Tenno.
Dijelaskan, dalam surat tertanggal 13 Juli 2025 itu, pihaknya memaparkan berbagai hal yang dinilai melanggar aturan, sebagai dasar permintaan pembatalan tender dimaksud.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Berikut beberapa hal tersebut, sebagaimana dikutip WahanaNews.co dalam salinan surat dimaksud.
Dokumen Lelang Cacat Hukum
Pada tanggal 21 Juni 2025, Pokja Pemilihan menayangkan pengumuman pelelangan pada SPSE Kab. Dairi. Setelah peserta mendaftar kemudian melakukan tahapan mendownload dokumen lelang yang berisi tentang peraturan dan acuan dalam menyusun dokumen penawaran.
Dokumen lelang yang dimuat/ditampilkan dalam SPSE pada tanggal 21 Juni 2025 yang lalu, adalah dokumen lelang dengan Dokumen No. 04.1/Pokmil-Puskes/2025 Tanggal : 21 Juli 2025 kami anggap tidak relevan karena Dokumen tersebut bersifat backdate/retroaktif (berlaku surut).