Ditambahkan, perusahaan juga mengeluarkan surat, agar karyawan yang tinggal di mess mengosongkannya, dengan alasan mess akan digunakan perusahaan.
Buliher menyebut, selain mengadu ke DPRD Dairi, sebelumnya mereka telah melakukan unjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) UPT wilayah 3, Pematang Siantar selama 3 hari.
Baca Juga:
Gregoria Mariska Absen di Australian Open 2025, Tim Fokus Pulihkan Kondisi Fisik
Hasilnya, Disnaker UPT wilayah 3 Pematang Siantar mengeluarkan rekomendasi, supaya tuntutan mereka di akomodir perusahaan dan permasalahan diselesaikan di Pemerintah Kabupaten Dairi.
Ditambahkan Buliher, status mereka selama ini tidak jelas. Mereka tidak pernah menandatangani surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Mereka menerima gaji Rp 82 ribu per hari. Gaji dibayarkan 2 kali dalam 1 bulan. Mereka bekerja selama 6 hari dalam 1 minggu.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Sementara hak lain seperti BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti melahirkan dan lainnya, tidak ada.
"Kami menuntut supaya status kami jelas, gaji disesuaikan dengan UMK ditetapkan Pemkab Dairi serta kami diikutsertakan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Buliher.
Adapun Nasib Sihombing, usai menerima puluhan buruh itu mengatakan, persoalan dimaksud akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).