WahanaNews-Dairi | Puluhan buruh PT Wahana Graha Makmur (WGM) mengadukan nasib ke Kantor DPRD Dairi, Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022).
Langkah itu diambil, menyusul beberapa aksi mereka sebelumnya, dirasa belum memberi hasil. Termasuk, mediasi antara mereka dengan PT WGM oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Di gedung dewan, mereka diterima anggota DPRD Dairi yang juga ketua Fraksi Nasdem, Nasib Marudur Sihombing.
Kepada Nasib, buruh dimaksud meminta pendampingan untuk memperjuangkan hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT WGM, seperti selisih upah yang belum dibayar, pasca mereka di skorsing oleh PT WGM.
Sebelum bertemu Nasib, seorang buruh, Buliher Siahaan (32), didampingi beberapa rekannya, kepada wartawan menyebut, awal konflik karyawan dengan perusahaan, karena kebijakan perusahaan mengalihkan karyawan jadi out sourcing.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pasca kebijakan itu, buruh menggelar aksi unjukrasa di kompleks perusahaan, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Justru setelah aksi itu, managemen PT WGM mengeluarkan surat skorsing terhadap mereka, terhitung 7-22 Maret 2022.
Perusahaan tidak memperbolehkan mereka bekerja sampai batas waktu ditentukan sesuai surat skorsing.
Ditambahkan, perusahaan juga mengeluarkan surat, agar karyawan yang tinggal di mess mengosongkannya, dengan alasan mess akan digunakan perusahaan.
Buliher menyebut, selain mengadu ke DPRD Dairi, sebelumnya mereka telah melakukan unjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) UPT wilayah 3, Pematang Siantar selama 3 hari.
Hasilnya, Disnaker UPT wilayah 3 Pematang Siantar mengeluarkan rekomendasi, supaya tuntutan mereka di akomodir perusahaan dan permasalahan diselesaikan di Pemerintah Kabupaten Dairi.
Ditambahkan Buliher, status mereka selama ini tidak jelas. Mereka tidak pernah menandatangani surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Mereka menerima gaji Rp 82 ribu per hari. Gaji dibayarkan 2 kali dalam 1 bulan. Mereka bekerja selama 6 hari dalam 1 minggu.
Sementara hak lain seperti BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti melahirkan dan lainnya, tidak ada.
"Kami menuntut supaya status kami jelas, gaji disesuaikan dengan UMK ditetapkan Pemkab Dairi serta kami diikutsertakan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Buliher.
Adapun Nasib Sihombing, usai menerima puluhan buruh itu mengatakan, persoalan dimaksud akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Aspirasi karyawan PT WGM sudah kita terima dan masalah itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat. Saya sudah meminta kepada pimpinan dewan, supaya masalah itu dibawa ke RDP," kata Nasib.
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laman portal.dairikab.go.id, pada Senin (14/3/2022), Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Sekretaris Daerah dan OPD terkait, memimpin mediasi antara managemen PT WGM dengan buruh.
Musyawarah itu disebut berhasil, sebagaimana unggahan di laman dimaksud berjudul, "Pemkab Dairi dan KSPSI Berhasil Mediasi Antara Karyawan Dengan PT WGM". [gbe]