Fahri mengakui bahwa, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi.
Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Desa Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021. [gbe]