WahanaNews - Dairi | Seorang perempuan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang mengaku melaporkan tindakan korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Video ungkapan kekecewaan perempuan tersebut viral di media sosial.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Dilansir dari WahanaNews.co, Minggu (20/2/2022), salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut adalah akun @lambe_turah.
Hingga pukul 19.00 WIB, unggahan berisi video tersebut mendapat lebih dari 70.000 respons dan 3.100 tanggapan di kolom komentar.
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan bernama Nurhayati.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Dia bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” ungkap Nurhayati dalam video viral tersebut.
Nurhayati mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Nurhayati juga mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi.
Namun tak disangka, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati menceritakan momen petugas penyidik polisi memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, petugas tidak dapat melakukan banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.
Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
Penjelasan Kapolres Cirebon
Di tengah viralnya video tersebut, jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati pada Sabtu (19/2/2022) siang di kantor setempat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menerangkan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Bahkan petunjuk itu, kata Fahri, tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ungkap Fahri.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, tidak memberikan uang ke tiap kepala urusan.
Fahri mengakui bahwa, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi.
Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Kepala Desa Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021. [gbe]