DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diundangkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. 						
					
						
						
							Dengan diberlakukannya undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 itu, ada beberapa konsekuensi mendasar yang harus dipahami. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan KPK, Diduga Terkait Proyek PUPR
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Hal itu dipaparkan Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Jayanegara Purba, lewat unggahan video di akun facebooknya, sebagaimana dilihat WahanaNews.co, Selasa (4/11/2025). 						
					
						
						
							"Tidak terasa, sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang lazim juga disebut sebagai KUHP Nasional, dalam dua bulan kedepan, akan mulai diberlakukan," kata Rismanto mengawali. 						
					
						
						
							Undang-undang ini akan menggantikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, yang merupakan KUHP yang berlaku di Indonesia pasca kemerdekaan. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Warga Inggris Desak Hapus Nama Pangeran Andrew dari Jalan dan Taman
								
								
									
	
								
							
						
						
							Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan undang-undang yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht atau hukum pidana, atau undang-undang hukum pidana yang berlaku di Belanda, kemudian pada tahun 1918 dengan asas konkordansi diberlakukan juga di Indonesia. 						
					
						
						
							"Secara khusus teman-teman penyidik, saya sampaikan bahwa terkait berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ini, tepatnya mulai tanggal 2 Januari 2026, maka ada konsekuensi yang harus kita pahami," kata Rismanto kemudian. 						
					
						
						
							Rismanto yang juga Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan itu kemudian mengurai konsekuensi dimaksud.