Pertama, undang-undang yang baru ini wajib diterapkan dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dan juga, terhadap pihak-pihak yang sudah menjalani putusan.
Namun ada catatan, terkecuali dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, lebih menguntungkan kepada pelaku.
Baca Juga:
11 Destinasi Maraton Terindah di Dunia, Impian Para Pelari
"Jadi, ada pengecualian disitu. Dalam hal ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 masih lebih menguntungkan kepada pelaku, maka yang diberlakukan tetap adalah ketentuan pada KUHP lama atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Diluar itu, maka akan diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya.
Beberapa pasal kemudian dicontohkan Rismanto, seperti terkait penerapan delik pembunuhan, yang selama ini diatur dalam pasal 338, dalam KUHP yang baru, akan diatur dalam pasal 458.
Demikian halnya dalam pembunuhan berencana, yang sebelumnya diatur dalam pasal 340, akan diatur kemudian dalam pasal 459.
Baca Juga:
Football Video Support, Teknologi Baru FIFA untuk Timnas Indonesia U-17
"Dengan keadaan ini, konsekuensinya, secara khusus pada teman-teman penyidik, merupakan kewajiban bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru, merujuk kepada Surat Perintah Penyidikan yang lama, dengan menerapkan norma atau delik baru yang ada di dalam KUHP baru terhadap perkara-perkara yang sedang dilakukan penyidikan," jelasnya.
Konsekuensi lain, dengan berlakunya undang-undang baru, terhadap suatu perbuatan yang pada undang-undang lama dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, tetapi dalam undang-undang baru dikualifikasi bukan merupakan perbuatan pidana, maka terhadap proses perkara yang sedang dijalankan, pada tingkatannya, bersifat imperatif atau harus dihentikan.
"Demikian juga terhadap perkara yang sudah dijatuhkan pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, kalau kemudian dalam undang-undang yang baru terhadap perbuatan tersebut tidak dikualifikasi lagi sebagai perbuatan pidana, maka kewajiban dari pelaku untuk menjalani hukuman itu, dihapuskan," tegas Rismanto.