"Ketentuan ini dapat kita temukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dan juga apabila kita melihat dalam KUHP yang lama, ini bisa dilihat dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946," jelasnya lagi.
"Dan kalau kita melihat lebih jauh, bahwa prinsip dasar disini adalah melihat dari asas hukum yang sering kita dengar dengan sebutan Lex Favor Reo yang artinya bahwa pada saat berlakunya suatu ketentuan undang-undang yang baru, maka ketentuan yang menguntungkanlah yang diterapkan terhadap seorang pelaku," tutupnya.
Baca Juga:
11 Destinasi Maraton Terindah di Dunia, Impian Para Pelari
Rismanto, yang juga Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan itu berharap informasi yang dijelaskannya, dapat bermanfaat bagi semua pihak.
[Redaktur: Fernando]