"Kita simpulkan, kalau jumlah pemilih 600 orang di setiap TPS, dan proses pencoblosan dimulai dari pagi. Maka semua bisa kita antisipasi dan layani," tambah Asih.
KPU berharap semua masyarakat bisa datang ke TPS dan mereka bisa menggunakan waktu sesuai saran KPPS.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Lebih lanjut disampaikan, sesuai PKPU nomor 17 tahun 2024 terkait pemungutan dan penghitungan suara, yang bisa masuk ke TPS adalah petugas KPPS, Pengawas Pemilu dan saksi serta pemilih yang telah mendapat nomor antrian.
Namun, ada hal-hal yang dilarang, yakni pemilih tidak boleh membawa Handphone, atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Saksi dan pemilih tidak boleh membawa atribut atau gambar salah satu Paslon saat berada di TPS.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Itulah hal-hal yang dilarang saat berada di TPS nantinya," tegasnya.
Asih pun mengimbau semua masyarakat Dairi yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS dengan membawa surat C pemberitahuan dan KTP elektronik.
"Jadi, bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat C pemberitahuan tiga hari sebelum pemilihan, silahkan mendatangi KPPS atau PPS setempat untuk memintanya," ujarnya.