DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Menjelang hari-H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggelar simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara (Putungsura) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam simulasi di halaman gedung Nasional Djauli Manik Jalan Sisingamangaraja Kota Sidikalang, Sabtu (16/11/2024) itu, KPU juga melaksanakan praktek cara penggunaan Sstim Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Baca Juga:
Kabid Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir Delta Norantika Bantah Terkait Tudingan Salah Satu Oknum Pengurus LSM.
Kordinator Divisi Teknis KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dan penggunaan Sirekap itu berjalan lancar dan aman. Diharapkan, demikian dengan hari-H.
"Semoga pada tanggal 27 November nanti, semua bisa berjalan seperti hari ini," kata Asih.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan simulasi tersebut, masih ada hal-hal yang perlu penekanan, contohnya pembagian waktu untuk kehadiran pemilih.
Baca Juga:
Bawaslu Dairi Masif Membersihkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
"Kita ketahui pemilihan nantinya dimulai dari jam 07.00 Sampai 13.00 WIB.
Kemudian hal-hal yang perlu dipercepat, misalnya saat registrasi, prosesnya agak lambat. Ini juga masukan bagi KPU, sehingga nanti ada penekanan kepada PPS kita," kata Asih.
Ditambahkan, dari hasil simulasi, diketahui bahwa satu orang pemilih dalam menyelesaikan proses pencoblosan sampai selesai pencelupan tinta membutuhkan waktu sekitar 1 menit 50 detik.
Sementara pemilih lansia dan disabilitas membutuhkan waktu kurang lebih 2 menit 41 detik.
"Kita simpulkan, kalau jumlah pemilih 600 orang di setiap TPS, dan proses pencoblosan dimulai dari pagi. Maka semua bisa kita antisipasi dan layani," tambah Asih.
KPU berharap semua masyarakat bisa datang ke TPS dan mereka bisa menggunakan waktu sesuai saran KPPS.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai PKPU nomor 17 tahun 2024 terkait pemungutan dan penghitungan suara, yang bisa masuk ke TPS adalah petugas KPPS, Pengawas Pemilu dan saksi serta pemilih yang telah mendapat nomor antrian.
Namun, ada hal-hal yang dilarang, yakni pemilih tidak boleh membawa Handphone, atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Saksi dan pemilih tidak boleh membawa atribut atau gambar salah satu Paslon saat berada di TPS.
"Itulah hal-hal yang dilarang saat berada di TPS nantinya," tegasnya.
Asih pun mengimbau semua masyarakat Dairi yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS dengan membawa surat C pemberitahuan dan KTP elektronik.
"Jadi, bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat C pemberitahuan tiga hari sebelum pemilihan, silahkan mendatangi KPPS atau PPS setempat untuk memintanya," ujarnya.
Bagi pemilih prioritas, misanya disabilitas, orang yang tidak tahu baca dan tulis, lansia, bisa didampingi pihak KPPS maupun keluarga terdekat.
"Hanya, saja mereka harus mengisi formulir pendamping pemilih," terangnya.
Senada, Rono Anto Sinaga Kordiv data dan informasi KPU Dairi menghimbau masyarakat untuk datang ke TPS, menggunakan hak pilih, untuk suksesnya Pilkada 2024.
"Masyarakat juga agar membawa surat C pemberitahuan yang diberikan petugas KPPS. Karena, bisa saja petugas lupa memberitahukan agar masyarakat membawa KTP saat datang ke TPS," ujar Rono.
Terkait Sirekap, kata Rono, ini info yang harus diketahui publik dan dengan Sirekap masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada serentak, Pemilihan gubenur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Dairi.
"Caranya, cek info Pemilu melalui handphone. Maka masyarakat bisa mengetahui hasil perolehan suara Pilkada serentak di setiap TPS," ujar Rono.
[Redaktur : Andri Festana]