DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya, berupa kegiatan sortir dan lipat kertas suara.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir di media center KPU Dairi, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
“Dari 41 petugas sortir dan pelipatan surat suara, 7 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas, seorang diantaranya bekerja di atas kursi roda. Mereka diberi kesempatan dan diberdayakan," kata Ridwan.
Dikatakan, KPU merasa terpanggil untuk mengajak penyandang disabilitas berperan serta, khususnya untuk kegiatan sortir dan pelipatan surat suara.
"Pekerjaan tidak terlalu berat, sehingga mereka bisa diajak bergabung," kata Ridwan.
Baca Juga:
Kelalaian Sistematis di Balik PSU 24 Daerah
Adapun enam warga dimaksud merupakan anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Upah atas pekerjaan dimaksud serupa dengan personel lainnya.
“Hitungannya per lembar, untuk surat suara Pilgubsu Rp100 per lembar sementara untuk pelipatan surat suara pilkada Bupati Dairi sebesar Rp 150 per lembar," jelasnya.
Perbedaan harga satuan untuk pelipatan kertas suara untuk pilkada Bupati dengan Pilkada Gubernur didasarkan tingkat kemudahan.