WahanaNews-Dairi | Kepolisian Resor (Polres) Dairi, menangkap seorang warga Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, inisial WS, Minggu (5/12/2021) malam. WS (35) tersangka pengirim peti mati yang menggemparkan warga Desa Paropo beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kasie Humas Iptu Doni Saleh dan personil lain, di Mapolres Dairi, Senin (6/12/21).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dijelaskan, tersangka WS, penduduk dusun 2 Siharakkan Desa Paropo itu, mengirim peti mati atas namanya sendiri dan nama dua orang warga lain, Faisal dan Jessi Situngkir pada Senin (29/11/2021).
Sesuai keterangan tersangka, pengiriman peti mati itu karena kecewa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Paropo. WS mendukung calon Kades, Bongga Erwinson Situngkir, yang kalah pada Pilkades itu. Padahal, tersangka sangat optimis menang. Tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung.
Usai mengetahui hasil Pilkades, dimana dukungannya kalah, tersangka memesan dua peti mati melalui handphone kepada pengusaha peti mati di Tigapanah, Kabupaten karo. Nama di salib, sesuai pesanan, atas nama WS dan dua nama lainnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, memberi keterangan pers, penangkapan tersangka pengirim peti mati di Paropo [Foto: WahanaNews/ist]
Harga kedua peti mati itu, Rp 3.600.000. Kepada pengusaha peti mati, tersangka mengatakan akan membayar pesanan, setelah sampai di Desa Paropo.
Atas perbuatannya, tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.