Budianta Pinem didesak untuk melakukan klarifikasi resmi kepada DPC PDI Perjuangan dalam waktu 1x24 jam, terhitung dari tanggal 9 Mei 2022.
Budianta pun datang ke kantor DPC PDI Perjuangan Dairi, Selasa (10/5/2022). Namun pada pertemuan itu, Budianta bersikeras bahwa ia tidak menulis komentar itu.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Budianta, mantan Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat itu menyebut, akunnya di hack. Hal itu diketahuinya, Senin (9/5/2022).
Ia menyebut, akan melapor ke polisi 1x24 jam atas peretasan akun medsosnya itu. Ditambahkan, sebelumnya dia punya 2 akun yang dihack. Itu dianggapnya sebagai kenangan.
Adapun Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol telah melaporkan Budianta Pinem ke Polres Dairi, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Resoalon melaporkan Budianta Pinem perihal pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [gbe]