WahanaNews-Dairi | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Budianta Pinem dipanggil Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/5/2022).
Budianta dipanggil ke Kemendagri, untuk klarifikasi terkait komentar di facebook, sebagaimana viral beberapa hari ini.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Dairi, Aryanto Tinambunan diwawancarai wartawan di gedung DPRD di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (11/5/2022).
Sebagaimana diberitakan, nama Sekda Kabupaten Dairi, Budianta Pinem, mendadak viral di media sosial facebook.
Pasalnya, Budianta Pinem diduga menghina Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam komentarnya menaggapi salah satu berita di media online.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Screenshoot (tangkapan layar) beredar di facebook, ada berita media online berjudul "Jateng terkenal Miskin dan Warganya Nyaris tak Pernah Mandi karena Kesulitan Air".
Akun Budianta Pinem pun menanggapi berita itu dengan komentar "Wanita pemimpin yg tdk bisa mengukur diri maka bicaranya selalu seperti nyaris kena ambeien".
Setelah viralnya hal itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi telah melayangkan surat somasi terbuka tertanggal 9 Mei 2022.
Budianta Pinem didesak untuk melakukan klarifikasi resmi kepada DPC PDI Perjuangan dalam waktu 1x24 jam, terhitung dari tanggal 9 Mei 2022.
Budianta pun datang ke kantor DPC PDI Perjuangan Dairi, Selasa (10/5/2022). Namun pada pertemuan itu, Budianta bersikeras bahwa ia tidak menulis komentar itu.
Budianta, mantan Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat itu menyebut, akunnya di hack. Hal itu diketahuinya, Senin (9/5/2022).
Ia menyebut, akan melapor ke polisi 1x24 jam atas peretasan akun medsosnya itu. Ditambahkan, sebelumnya dia punya 2 akun yang dihack. Itu dianggapnya sebagai kenangan.
Adapun Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol telah melaporkan Budianta Pinem ke Polres Dairi, Rabu (11/5/2022).
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Resoalon melaporkan Budianta Pinem perihal pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [gbe]