WahanaNews-Dairi | Masyarakat dihimbau untuk waspada dan segera mengambil langkah antisipasi bilamana digigit Hewan Pembawa Rabies (HPR), diantaranya, anjing, kucing dan kera.
Terlebih bilamana HPR menggigit di 3 bagian tubuh urgen yaitu wajah, ujung jari dan bagian selangkangan.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Redaksi Wahana News yang dilaksanakan Kabiro
Korban yang digigit harus segera memperoleh penanganan medis, tidak perlu menunggu pemantauan masa inkubasi 14 hari atas HPR yang menggigit tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dairi, dr Lois Sihombing, ditemui wartawan di kantornya, Senin (10/7/2023).
"Ada yang menunggu inkubasi 14 hari baru diambil langkah medis. Tergantung diagnosa dokter. Namun kalau digigit di wajah, ujung jari, bagian selangkangan, jangan menunggu. Segera bawa ke medis untuk disuntik Vaksin Anti Rabies (VAR), atau setidaknya serum anti tetanus (ATS), jika hasil pemeriksaan memungkinkan ATS," ujar Lois.
Baca Juga:
Menguntungkan Pedagang, Harga Hasil Tani di Pasar Domestik Sitinjo Lebih Tinggi
Lois menghimbau masyarakat yang menjadi korban gigitan HPR, segera diperiksakan ke puskesmas terdekat. Jika disuntik VAR, tidak dikenakan biaya (gratis).
Ditambahkan, kasus rabies sedang diupayakan masuk dalam Sistem Kewaspadaan Dini Respon (SKDR), sehingga penanganannya cepat, seperti DBD dan lainnya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, Yuli Santa Felensya Tampubolon (10) warga Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Dairi, meninggal dunia, Minggu (9/7/2023).