"Maka atas kejadian tersebut saya meminta maaf dengan sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Kentara terkhusus kepada Kepala Desa Kentara yang telah mencemarkan nama baiknya, dan saya menegaskan apabila ada tuntutan dari pihak lain / maupun terhadap Kepala Desa Kentara, saya bertanggungjawab penuh dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI (surat keterangan meninggal dunia yang saya palsukan terlampir)," lanjut isi surat dimaksud.
Manusun menambahkan, surat pernyataan itu beserta surat keterangan meninggal dunia yang diduga palsu tersebut, telah ditempel di warung, lokasi strategis, di setiap dusun di Desa Kentara.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Ditanya apakah ia akan melaporkan dugaan pemalsuan itu, Manusun menyebut belum menentukan sikap.
"Saya menganyomi masyarakat. Intinya dia sudah membuat pernyataan permintaan maaf. Kalau istrinya yang melapor, itu urusan mereka," kata Manusun.
Adapun surat keterangan meninggal dunia dimaksud, ber kop surat Pemerintah Desa Kentara, Nomor: 470/364/VII/KD-K/2023, tanggal 26 Juli 2023.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Dalam surat diterangkan, JS, penduduk Desa Kentara Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, telah meninggal dunia pada hari Senin 3 April 2023 di Hapoltahan Kecamatan Raya dan dikebumikan hari Rabu 5 April 2023 di Hapoltahan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]