WahanaNews.co, Dairi - IRS (30) warga Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dilapor istrinya, inisial JS (38), ke Polres Dairi.
JS melaporkan suaminya itu karena membuat surat keterangan meninggal dunia JS tertanggal 26 Juli 2023, sementara ia masih dalam keadaan sehat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Kentara Manusun Sihombing, ditemui wartawan dikediamannya, Senin (14/8/2023).
"Ya. Sudah dilapor JS ke polisi. Besok saya ke Polres Dairi, dimintai keterangan," kata Manusun.
Dipaparkan, surat keterangan meninggal dunia itu, sama sekali diluar pengetahuannya. Diduga, surat itu dipalsukan IRS. Tandatangan dan stempel maupun kop surat, diduga di scan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Atas dugaan pemalsuan itu, kata Manusun, IRS bersama ibu dan abangnya telah meminta maaf kepada Manusun.
IRS pun membuat surat pernyataan dan permohonan maaf bermaterai, tertanggal 1 Agustus 2023.
"Dengan ini menyatakan bahwa saya benar telah menyalahgunakan / memalsukan tandatangan dan stempel Kepala Desa Kentara atas nama Manusun Sihombing untuk pembuatan surat keterangan meninggal dunia atas nama JS (istri saya)," isi surat pernyataan itu.
"Maka atas kejadian tersebut saya meminta maaf dengan sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Kentara terkhusus kepada Kepala Desa Kentara yang telah mencemarkan nama baiknya, dan saya menegaskan apabila ada tuntutan dari pihak lain / maupun terhadap Kepala Desa Kentara, saya bertanggungjawab penuh dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI (surat keterangan meninggal dunia yang saya palsukan terlampir)," lanjut isi surat dimaksud.
Manusun menambahkan, surat pernyataan itu beserta surat keterangan meninggal dunia yang diduga palsu tersebut, telah ditempel di warung, lokasi strategis, di setiap dusun di Desa Kentara.
Ditanya apakah ia akan melaporkan dugaan pemalsuan itu, Manusun menyebut belum menentukan sikap.
"Saya menganyomi masyarakat. Intinya dia sudah membuat pernyataan permintaan maaf. Kalau istrinya yang melapor, itu urusan mereka," kata Manusun.
Adapun surat keterangan meninggal dunia dimaksud, ber kop surat Pemerintah Desa Kentara, Nomor: 470/364/VII/KD-K/2023, tanggal 26 Juli 2023.
Dalam surat diterangkan, JS, penduduk Desa Kentara Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, telah meninggal dunia pada hari Senin 3 April 2023 di Hapoltahan Kecamatan Raya dan dikebumikan hari Rabu 5 April 2023 di Hapoltahan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]