WahanaNews.co, Dairi - IRS (30) warga Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dilapor istrinya, inisial JS (38), ke Polres Dairi.
JS melaporkan suaminya itu karena membuat surat keterangan meninggal dunia JS tertanggal 26 Juli 2023, sementara ia masih dalam keadaan sehat.
Baca Juga:
Sony dan Marvel Pastikan Spider-Man 4 Tayang di 2026, Tom Holland Kembali!
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Kentara Manusun Sihombing, ditemui wartawan dikediamannya, Senin (14/8/2023).
"Ya. Sudah dilapor JS ke polisi. Besok saya ke Polres Dairi, dimintai keterangan," kata Manusun.
Dipaparkan, surat keterangan meninggal dunia itu, sama sekali diluar pengetahuannya. Diduga, surat itu dipalsukan IRS. Tandatangan dan stempel maupun kop surat, diduga di scan.
Baca Juga:
Wanita 70 Tahun Bisa Melahirkan, Inilah Sederet Kisah Kehamilan di Usia Tua
Atas dugaan pemalsuan itu, kata Manusun, IRS bersama ibu dan abangnya telah meminta maaf kepada Manusun.
IRS pun membuat surat pernyataan dan permohonan maaf bermaterai, tertanggal 1 Agustus 2023.
"Dengan ini menyatakan bahwa saya benar telah menyalahgunakan / memalsukan tandatangan dan stempel Kepala Desa Kentara atas nama Manusun Sihombing untuk pembuatan surat keterangan meninggal dunia atas nama JS (istri saya)," isi surat pernyataan itu.