Harusnya pemerintah berupaya semaksimal mungkin menekan laju deforestasi agar target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 tidak hanya sebatas wacana.
Pemberian izin pengelolaan hutan kepada perusahaan justru sebaliknya akan meningkatkan produksi gas rumah kaca dan ini kontra dengan komitmen pemerintah Indonesia di mata dunia Internasional sebagai anggota Perjanjian Paris dan Conference of Parties (COP).
Baca Juga:
BRI Terseret Kasus EDC, KPK Temukan Uang Rp5,3 M di Rekening Swasta
Sebaliknya upaya anggota APUK dalam mempertahankan tanah, hutan dan sumber daya alam patut diapresiasi karena itu adalah peran yang sangat signifikan dalam mengurangi laju deforestasi sehingga berkontribusi terhadap penurunan gas rumah kaca.
Aksi bentang spanduk ini sebagai bentuk solidaritas anggota APUK dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka dari potensi kerusakan oleh PT DPM dan PT GRUTI.
Juga, upaya untuk menyelamatkan lingkungan, sumber daya alam dan keberlanjutan hidup masyarakat luas dari dampak perubahan iklim yang semakin mengkuatirkan.
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Pakai Fasilitas Negara, Maman Tiba-tiba Sambangi KPK
Pemerintah Kabupaten Dairi juga harus lebih serius menanggapi situasi ini dengan bercermin atau belajar dari pengalaman daerah lain yang hancur karena kehadiran perusak lingkungan, seperti Lapindo di Sidoarjo atau Indorayon (sekarang TPL) dan kasus lainnya.
"Sebab kita harus mewariskan mata air kepada anak cucu bukan air mata. Merdeka," demikian keterangan pers itu.
Sementara Humas PT DPM Raafi Nurkarim dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, tanggapan terkait aksi itu, hingga berita ini diturunkan, belum memberi tanggapan.