Ibu Supiah menangis meminta suaminya tidak sampai disidangkan, sebab ia sendiri yang harus bangun pukul tiga pagi mengurus dagangan bila suaminya berada di dalam tahanan.
Seribu rupiah satu liter. Itu untung mereka. Untuk dapat segitu, Hartono pergi 80 kilometer pulang pergi, jalannya rusak, sekali jalan empat jam.
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
25 jerigen yang disita polisi malah belum lunas, baru dua juta yang sempat dibayar ke pemasok. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda enam puluh miliar rupiah.
Orang sering bilang, kenapa tidak urus izin saja. Saya sudah periksa syaratnya. Harus berbadan usaha, harus punya tempat penyimpanan yang lolos uji keselamatan, harus punya alat angkut yang memenuhi standar, harus ada izin lokasi, harus ada daftar pembeli yang diverifikasi pemerintah daerah.
BPH Migas dua kali memperbarui aturan itu, tahun 2024 dan 2025, lalu memberlakukannya khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil.
Baca Juga:
Garuda Pimpin Holding Maskapai BUMN, Danantara Ingin Kuasai Pangsa Pasar Penerbangan
Dan disinilah negara harusnya berperan lewat aparat penegak hukum. Orang-orang seperti Hartono dan Supiah ini ada banyak jumlahnya, di Sumatera Utara, kami menyebutnya paralong-along.
Mereka semua itu dianggap sebagai pahlawan bagi kampungnya, sebab merekalah yang membuat mesin air di sawah tetap hidup waktu musim tanam.
Tukang ojek berangkat pagi karena tangkinya sempat diisi. Ibu-ibu yang jualan sayur ke pasar bisa sampai tepat waktu. Anak sekolah diantar bapaknya naik motor.