DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian perkara yang menjerat pengecer pertalite bernama Hartono, suami Ibu Supiah, dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Rekomendasi itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan.
Mengutip unggahan Hinca Panjaitan di akun facebooknya, berikut ulasan Hinca terkait kasus dimaksud.
Di Pakuan Ratu, Way Kanan, pompa bensin terdekat berjarak sekitar 40 kilometer. Jalannya rusak parah, sehingga jarak sependek itu bisa memakan waktu empat jam.
Baca Juga:
Garuda Pimpin Holding Maskapai BUMN, Danantara Ingin Kuasai Pangsa Pasar Penerbangan
Ada 15 kecamatan di kabupaten tersebut yang tak punya satu pun SPBU. Maka ada orang yang berangkat subuh membawa jerigen, pulang siang, lalu menjual isinya kepada tetangga dengan laba seribu rupiah tiap liter.
Rabu lalu, Ibu Supiah duduk di hadapan kami di Komisi III DPR RI. Suaminya, Hartono, ditahan Polres Way Kanan atas tuduhan menimbun BBM bersubsidi.
Polisi menyita 25 jerigen seharga sekitar sembilan juta rupiah, dan sebagian di antaranya belum lunas dibayar kepada pemasok.
Ibu Supiah menangis meminta suaminya tidak sampai disidangkan, sebab ia sendiri yang harus bangun pukul tiga pagi mengurus dagangan bila suaminya berada di dalam tahanan.
Seribu rupiah satu liter. Itu untung mereka. Untuk dapat segitu, Hartono pergi 80 kilometer pulang pergi, jalannya rusak, sekali jalan empat jam.
25 jerigen yang disita polisi malah belum lunas, baru dua juta yang sempat dibayar ke pemasok. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda enam puluh miliar rupiah.
Orang sering bilang, kenapa tidak urus izin saja. Saya sudah periksa syaratnya. Harus berbadan usaha, harus punya tempat penyimpanan yang lolos uji keselamatan, harus punya alat angkut yang memenuhi standar, harus ada izin lokasi, harus ada daftar pembeli yang diverifikasi pemerintah daerah.
BPH Migas dua kali memperbarui aturan itu, tahun 2024 dan 2025, lalu memberlakukannya khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil.
Dan disinilah negara harusnya berperan lewat aparat penegak hukum. Orang-orang seperti Hartono dan Supiah ini ada banyak jumlahnya, di Sumatera Utara, kami menyebutnya paralong-along.
Mereka semua itu dianggap sebagai pahlawan bagi kampungnya, sebab merekalah yang membuat mesin air di sawah tetap hidup waktu musim tanam.
Tukang ojek berangkat pagi karena tangkinya sempat diisi. Ibu-ibu yang jualan sayur ke pasar bisa sampai tepat waktu. Anak sekolah diantar bapaknya naik motor.
Semua itu bergantung pada satu jerigen yang ditaruh di depan rumah orang seperti Hartono. Kalau paralong-along berhenti sehari saja, kampung ikut berhenti hari itu juga.
Maka, sebaiknya aparat penegak hukum, dimanapun berada, tolong, untuk tidak pakai kacamata kuda dalam melihat situasi ini.
Kita sama sekali tidak menemukan mens rea dari perbuatan mereka. KUHAP yang baru meminta kita berhenti dulu di pertanyaan itu. Niat jahat harus lebih dulu ketemu, baru orang boleh dibawa ke pengadilan.
Di rapat kemarin saya bacakan lagi satu alinea dari penjelasan umumnya, biar kawan-kawan penegak hukum ingat kalimat itu ada di sana.
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.
Kata nurani sudah tertulis di situ, dan kami menaruhnya lebih dulu dari kepastian. Kitab ini pun sudah menyediakan jalan penyelesaian tanpa perlu menyeret orang sampai ke persidangan.
Saya membayangkan pekerjaan yang berbeda buat kawan-kawan di Polres dan Polsek.
Datangi Ibu Supiah, duduk bersama kepala kampung dan camatnya, ajak Pertamina dan pemerintah daerah, lalu bantu mereka mengurus surat-suratnya sampai usaha itu sah.
Kalau syaratnya terlalu berat buat pedagang sekecil mereka, sampaikan ke kami di DPR, biar aturannya yang kami perbaiki.
Kalau ada ibu-ibu membawa jerigen, tanya baik-baik mau dibawa ke mana, kalau perlu kawal sampai ke kampungnya.
Fraksi Partai Demokrat meminta perkara ini dihentikan. Hartono dan Supiah sudah lima tahun berjualan, dan selama itu mereka menutup jarak yang belum sanggup ditutup negara.
Bantu mereka berdiri, jangan dimatikan usahanya. Memenjarakan orang yang sejatinya sedang mengerjakan tugas negara adalah dosa yang paling sulit untuk dimaklumi.
[Redaktur: Fernando]