DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
RDP itu dengan agenda pembahasan program prioritas dan strategis MA Republik Indonesia 2025, serta tata kelola dukungan teknis dan sumber daya manusia MA.
Baca Juga:
52 Negara Masih Dikuasai Rezim Otoriter, Ini Daftar 10 Terburuk
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti minimnya eksekusi atas putusan peradilan.
Hinca mencontohkan putusan pengembalian kerugian keuangan negara di lingkungan hidup yang mencapai Rp 27 triliun. Namun, eksekusinya minim.
"Nah begitu kita ngomongin eksekusi, ternyata dari sekian, di lingkungan hidup saja Rp27 triliun, yang tereksekusi cuman Rp1,6 triliun," kata Hinca.
Baca Juga:
Tak Punya Pesawat Tempur, Begini Strategi 4 Negara Ini Bertahan dari Ancaman
"Jadi poin saya, bukan soal eksekusi tadi, ibu atau tukang becak menerima keadilannya, tapi negara mendapat manfaat putusan bapak-bapak dan ibu yang mulia," lanjutnya.
Politisi Partai Demokrat itu kemudian mengusulkan adanya pembentukan badan, untuk memaksimalkan eksekusi putusan-putusan peradilan.
"Nah, mungkinkah, saya usul ini pimpinan, pembentukan badan penerimaan atau badan eksekusi negara atas seluruh putusan-putusan peradilan. Yang menjadi bagian penerimaan negara, yang kalau disebut itu PNBP, maka inilah yang kemudian kita kembalikan sebagian ke Mahkamah Agung menjadi engine untuk menjalankannya," kata Hinca.