Sebelumnya, dalam RDP itu, salah satu yang disampaikan Sekretaris MA Sugiyanto adalah terkait kemandirian anggaran MA.
Dimana, kemandirian MA sudah menjadi amanat cetak biru pembaruan peradilan periode 2010-2035 yang harus diupayakan, baik dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan anggarannya.
Baca Juga:
Bambang Brodjonegoro Lepas Jabatan Komisaris di Berbagai Perusahaan, Ada Apa?
Namun, mekanisme penganggaran bagi MA saat ini belum ideal, yaitu masih berpotensi menghambat kemandirian badan peradilan terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya.
“Mekanisme penganggaran yang ada saat ini berpotensi menghambat kemandirian peradilan terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya, oleh sebab itu independensi finansial lembaga mutlak diperlukan untuk melukis masa depan peradilan yang lebih profesional dan bermartabat” papar Sekretaris MA Sugiyanto.
[Redaktur : Robert Panggabean]