Komisi III DPR RI juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.
Dalam keputusannya, Komisi III DPR RI juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan business judgment rule (BJR).
Baca Juga:
HSG Merosot Pasca Peluncuran Danantara, Rosan: Kini Mulai Rebound
Kemudian, mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
"Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib," kata Habiburokhman.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi.
Baca Juga:
Gunakan Pompa Air Saat Banjir, Satu Keluarga di Bekasi Tersengat Listrik
Salah satu temuannya, yaitu pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni.
Julius mengungkapkan salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan.
"Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu," ungkapnya.