DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Setelah jeda 11 tahun, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan PT Telkom, Alex Denni, kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan pemalsuan putusan peradilan dan manipulasi bisnis judgement rule.
Mengutip akun YouTube TVR Parlemen, menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, mendesak Mahkamah Agung untuk segera memproses PK dengan transparan dan tanpa penundaan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
Hinca menilai kasus yang dialami Alex Denni harus dijadikan sebagai momentum berharga bagi penyempurnaan sistem peradilan dan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP.
"Revisi KUHAP ini sudah saatnya karena sudah 44 tahun. Yang kita butuh adalah lesson learn. Pengalaman-pengalaman yang dialami oleh warga negara atas ketidakadilan itu. Nah salah satu contohnya ini, Alex Denni," kata Hinca di sela RDPU Komisi III DPR RI dengan PBHI, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sementara melansir m.antaranews.com, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni yang merupakan mantan deputi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemko Medan Alokasikan Anggaran Lampu Penerangan Jalan Umum 291 Milyar Untuk 2025
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu kan tidak mungkin," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU itu dikutip dari keterangan tertulisnya.
Pengusutan kejanggalan prosedural kasus Alex Denni itu terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia, namun tercatat menandatangani putusan kasasi.