DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dalam riuhnya opini publik soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, Hinca Pandjaitan XIII, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan catatan kritisnya dalam mendukung kenaikan tersebut.
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, Senin (23/12/2024), menurut Hinca, ini bukan soal mendukung atau menolak secara hitam putih, tetapi bagaimana memastikan kebijakan ini menjadi solusi bersama.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Kerahkan Pasukan TNI untuk Cari AKP Tomi Samuel Marbun
"Kenaikan PPN adalah bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang sudah disepakati. Fraksi Demokrat menyadari bahwa kebijakan fiskal tidak hanya tentang menambah pendapatan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Kami mendukung langkah ini dengan syarat utama, melindungi mereka yang paling rentan," tutur Hinca.
Hinca tidak menutup mata terhadap dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat.
"Kita tidak bisa mengelak bahwa kenaikan PPN ini akan menimbulkan dampak. Namun, apakah kebijakan fiskal seberat ini tidak bisa didesain agar lebih manusiawi? Jawabannya adalah bisa. Saya mendukung kebijakan ini bukan karena saya setuju sepenuhnya, tetapi karena saya percaya bahwa beban yang dirasakan rakyat kecil harus dipikul bersama dengan kebijakan yang tepat sasaran," tambahnya.
Baca Juga:
Pulau Sumatera Berubah Peta, 10 Kabupaten/Kota Siap Gabung Provinsi Tapanuli
Jangan Takut Bicara Soal Beban, Tapi Pastikan Ada Jalan Keluar
Dalam pandangan Hinca, menolak tanpa memberikan alternatif adalah bentuk nihilisme politik.
"Kritik tanpa menawarkan solusi adalah kosong. Banyak yang menolak, tetapi tidak ada yang menawarkan jalan keluar," tegasnya.